Tindak Kriminal sendiri dapat didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Di Indonesia sendiri tindakan kriminal selalu mengalami peningkatan terutama di kota-kota besar, tindak kriminalitas dilakukan baik oleh orang dewasa maupun kalangan remaja, baik pria maupun wanita. Romli Atmsasmita, Definisi kriminologi bisa dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Definisi sempit, kronologi secara khusus mempelajari kejahatan; (2) Definisi luas, kriminologi mempelajari penologi dan metode yang berkaitan dengan kejahatan, serta masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan non-hukuman.; Sutherland, Pengertian kriminologi adalah sebagai keseluruhan ilmu yang berhubungan dengan Mengetahui apa itu hacker dapat memahami bahwa hacker tak selamanya identik dengan penjahat dunia maya. Di dunia siber, hacker adalah sosok yang bisa meretas perangkat seperti komputer, ponsel, webcam, hingga router. Tindakan hacker yang merugikan pihak tertentu merupakan tindakan kriminal. Namun, pada kasus tertentu, hacker adalah sosok yang Ini yang kemudian mendorong orang tanpa disadari terperangkap dalam judi online. Ujungnya mereka sudah kecanduan." "Judi online menciptakan keseruan, membuat orang tertantang, termotivasi, dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dalam Usaha Memberikan Perlindungan Masyarakat. Pembaharuan hukum pidana Indonesia pada hakikatnya berarti suatu orientasi dan reformasi hukum pidana positif dilihat dari konsep nilai-nilai sentral bangsa Indonesia (dari aspek sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural) yang melandasi kebijakan sosial UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA); b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA 1). Abdulsyani Menurut Abdulsyani, kriminal adalah perbuatan yang dapat menimbulkan masalah dan keresahan bagi kehidupan masyarakat. 2). Soesilo Sedangkan menurut Soesilo, kajahtan memiliki dua macam pengertian. Pertama, secara yuridis, kriminal adalah perilaku yang melanggar hukum pidana yang ada. Rasa iri terhadap orang lain memicu seseorang untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan dan lain sebagainya. Sifat sombong bisa membuat seseorang mudah tersinggung dan tidak rela jika ada orang lain yang melebihi dia. Hal ini bisa memicu tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pencurian. Ini merupakan suatu hal yang membuat sebuah kota tersebut rawan akan halnya tindakan perampokan, pembunuhan, maupun pencopetan. Dengan tingkat kriminalitas yang tinggi ini, membuktikan bahwa proses sosialisasi di kota tersebut rendah dan menjadi suatu masalah yang dapat diperhitungkan. Kalau kita tengok, sebuah maksud itu pasti punya tujuan. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan "berita bohong dan menyesatkan.". Namun demikian, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khusus mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax juga diatur pada Pasal 390 KUHP yang vc7c.