Prilaku Panca Darma Tadjimalela akan melahirkan manusia yang tak ternilai harganya 2. Prestasi yang dapat diraih oleh PS.Tadjimalela mulai tahun 1974 ketika awal mula masuk menjadi anggota IPSI sudah tidak asing lagi, Pemuda Panca Marga Cup. Nasional. Juara Umum. 1993. 1996. 1999. PORDA. Daerah. Medali Emas. 1980 s/d 2010. KetuaPemuda Panca Marga Provinsi Papua Boy Markus Dawir ditemui wartawan usai kegiatan mengaku pengibaran atau pembentangan bendera sepanjang satu kilo meter itu selain untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75 di tanah Papua. "Juga, untuk menunjukkan bahwa Papua masih sah dan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. AnggotaPPM; HUT PPM tingkat I BALI dan tingkat NASIONAL; Yudha Putra; Latihan Kader Tingkat Madya Markas Daerah Pemuda Panca Marga Bali 2013; Hubungan PPM Dengan LVRI; Pengurus PPM BALI 2010-2014; Kilas Balik Puputan Margarana; Riwayat Lahir MBO DPRI Sunda Kecil; Sumpah, Ikrar dan Motto Perjuangan PPM; Napak Tilas PPM Bali 2013; Tanhana Dharma Mangrwa; KSU. Panca Marga Batam(gokepri.com) - Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD-PPM) Provinsi Kepri menggelar buka puasa bersama puluhan anak-anak yatim. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al Munawwaroh, Perumahan Anggrek Sari Kota Batam, Jumat 15 April 2022 sore. Tema dalam kegiatan kali ini ialah, dengan merendahkan hati di bulan suci untuk meningkatkan sinergi dan berbagi kebahagian bersama anak yatim. KOTAKINABALU: Polis Sabah menahan 15 individu disyaki anggota sebuah pertubuhan dikenali sebagai 'Pemuda Panca Marga' dalam serbuan di sebuah rumah di Kampung Tas, Anderasi, Tawau, Sabtu lalu. Pesuruhjaya Polis Sabah, Datuk Ramli Din, ketika dihubungi Bernama berkata, mereka yang ditahan pada kira-kira 4 petang itu terdiri daripada tujuh TEMPOCO, Jakarta - Pengurus Pemuda Panca Marga, Jonly Nahampun, melaporkan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.Pemuda Panca Marga adalah organisasi yang mewadahi anak-anak veteran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Demikianakhirnya, secara suara bulat melalui Aklamasi ditetapkan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga periode Tahun 2021 - 2024 menggantikkan Sdr. Samsudin Siregar, SH yang satu hari sebelumnya telah diberhentikkan oleh Peserta RAPIM PPM Tanggal 17 Desember 2021, ungkap Prof. Hiro. KBRN Singaraja: Gaungkan lagi eksistensi organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) di Bali Utara, Ketua Markas Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Buleleng, Ni Made Cantiari tengah membentuk kader pengurus baru di tingkat desa. Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Buleleng MenurutUU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia. dan ditetapkan Kode Kohormatan Veteran RI "Panca Marga". Dibentuk Badan Pekerja Pusat (BPP) LVRI periode 1957 - 1959 dipimpin Letkol Pria42 tahun tersebut memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Satria Makassar pada tahun 2008. Ia juga banyak berorganisasi seperti menjadi Ketua Pemuda Panca Marga pada tahun 2012, Ketua Bidang Luar Negeri di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), hingga Wakil Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia. kACP. Laporan wartawan Andi Wijaya PALEMBANG - Pemuda Panca Marga PPM Provinsi Sumatera Selatan yang diketuai Yulius Aminuddin sebagai turunan dari Ketua Umum Syamsudin Siregar, SH dan Sekretaris Jendral Abdillah Karyadi, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. tahun 2019 mengadakan kegiatan silaturahmi dengan para Anggota, Pengurus dan Senior Pemuda Panca Marga, Kamis 4/1/2021, di Ruang Hotel Excelton Palembang. Kegiatan tersebut dilaksanakan selain untuk mempererat silaturahmi juga dalam rangka memberikan penjelasan tentang Keberadaan Pemuda Panca Marga Provinsi Sumatera Selatan pasca putusan pengadilan No. 583/ Dalam penjelasannya Yulius Aminuddin mengatakan terdapat dua versi Pemuda Panca Marga yaitu Versi Munas X dengan ketua umum Syamsudin Siregar, SH dan Versi Munaslub yang diketuai oleh Sdr. Berto Izaak Doko. Hal ini juga berdampak di Provinsi Sumatera Selatan sehingga terdapat dua kepengurusan yaitu Versi Munas X diketuai oleh Yulius Aminuddin sedangkan Versi Munaslub diketuai oleh Gerry Iskandar. Lanjutnya, Munas X telah dilaksanakan pada tanggal 5-7 September 2019 yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 ketua PD PPM Se-Indonesia namun kemudian diselenggarakanlah Munaslub pada tanggal 7-8 September 2019 yang pesertanya hanya dihadiri segelintir Ketua PD. PPM se-Indonesia yang selebihnya ditunjuk untuk mewakili provinsi se-Indonesia yang kemudian menghasilkan Berto Izaak Doko sebagai Ketua Umumnya. Kemudian Berto Izaak Doko mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PPM Samsudin Siregar, SH selaku Tergugat dan menjadikan juga Pemerintah Republik Indonesia yaitu Menteri Hukum Dan Ham RI sebagai Turut Tergugat II. Pada tanggal 19 Januari 2021 Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Bertho Izaak Doko dan menyatakan Syamsudin Siregar, SH adalah Ketua Umum Pemuda Panca Marga yang sah dalam perkara Perdata No. 583/ Dasar ini menguatkan keberadaan tahun 2019 yang merupakan syarat keberadaan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017. Yulius menghimbau agar semua anggota PPM untuk tetap menahan diri serta tunduk dengan ketentuan Hukum dan Undang-undang. Diharapkan juga agar semua pihak tidak dijebak ataupun terjebak untuk masuk dalam konflik ini karena kurangnya informasi terkait keadaan yang sebenarnya. Selain itu Yulius meminta kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk tetap mempedomani UU tentang Organisasi Kemasyarakatan berikut turunannya yaitu PP 58 / 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya pasal 24 dan 25. Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta dapat menggunakan dana APBD dan/atau APBN hanya kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum dan terdaftar dalam hal ini SK KEMENKUMHAM sebagai pengesahan badan hukum sekaligus proses terdaftar sebagaimana diatur UU Organisasi Kemasyarakatan. Kedepan PPM Sumsel telah mempersiapkan tindakan berupa upaya hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang timbul atas terjadinya dualisme ini. Memang saat ini Sdr Berto sedang mengajukan upaya banding, tetapi harus kita ingat bahwa SK MENKUMHAM yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI merupakan tindakan Pemerintah selaku Penguasa harus tetap dianggap sah sampai ada pembatalan. Kota Depok – Pemuda Panca Marga PPM sebagai satu-satunya wadah berhimpun anak cucu Veteran Republik Indonesia termasuk Organisasi besar berfaham kebangsaan dan punya nama besar sebagai keluarga besar Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berbeda dengan Organisasi Kepemudaan lain yang ada di Indonesia. Organisasi Pemuda Panca Marga adalah Organisasi yang paling fundamental, karena para Pejuang Kemerdekaan adalah terdiri dari tokoh dan Pejuang Adat pribumi asli Indonesia dan didukung Etnis luar pribumi dan Tokoh Agama, sehingga melebur menjadi Legiun Veteran Republik Indonesia yang anak-cucunya mengambil Kode Ethik Veteran Republik Indonesia yaitu Panca Marga dan menjadi wadah yang dinamakan Pemuda Panca Marga sampai dengan hasil Musyawarah Nasional MUNAS ke X sepuluh tanggal 5 – 7 September 2019 yang lalu dengan rumusan Konstitusi berupa Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART, yang ditindaklanjuti dengan Petunjuk Operasional PO dan diperkuat dengan Organisasi Sayap ORSAP Yudha Putra kebanggaan Organisasi Pemuda Panca Marga. Dalam perkembangan terakhir sempat menjadi bermasalah dengan Legiun Veteran Republik Indonesia dalam tanda petik oknum yang mengatas namakan jabatan dan lembaga, walaupun kami anak cucu tahu bahwa tidak semua Anggota dan Pengurus LVRI yang sepaham dengan oknum Pejabat LVRI yang menurunkan kebijakan, diantaranya mendukung pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB di Jakarta tanggal 7 – 9 September 2019 atau 1 hari setelah MUNAS X Kemayoran berakhir dan kemudian bermasalah hukum yang digugat secara perdata dengan Nomor Gugatan 583/Pdt di PN Jakarta Timur tahun 2020 yang akhirnya diputuskan dan dibacakan secara terbuka untuk umum tanggal 19 Januari 2021 yang MENOLAK seluruh isi gugatan Penggugat yaitu Sdr. Bertho Izaak Doko cs serta diperintahkan membayar denda selaku pihak yang kalah namun kemudian naik Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur dengan Putusan Nomor 488/Pdt yang dibacakan pada tanggal 28 September 2021 yang sampai saat ini tidak ada lagi Kasasi karena tidak ada Legal Standing. Kalau secara Perdata sudah diputuskan dan final, lalu ada tindakan hukum berupa aksi-aksi organisasi atas nama Pemuda Panca Marga maka, itu bisa jadi Delik Aduan secara Pidana karena 1. Kop Surat2. AD, ART yang dipalsukan3. Atribut dan Jabatan yang sama dengan yang menang perkara4. Surat Menyurat atas nama Organisasi yang sama. Sementara untuk Hasil MUNAS X Kemayoran Jakarta tanggal 5 – 7 September 2019 yang terproses sampai SKKEMENKUM HAM RI Nomor SK-AHU Tanggal 09-09-2019 yang ditetapkan atas nama 1. DEPARNAS Pimpinan Bung H. Lulung AL, SH dkk2. PP PPM Pimpinan Bung Samsudin Siregar, SH Ketua Umum dan Bung Abdillah Karyadi, S. Pd SEKJEN. Ternyata didalam perjalanan terhambat dengan 1. Tidak pernah ada Pelantikan Pengurus2. COVID-193. Aksi Pemberhentian SEKJEN PP PPM4. Dan tindakan ikutan lainnya. Yang dari kacamata hukum Organisasi PPM disertai bukti-bukti dan saksi sebagai 2 Alat Hukum yang sah, akhirnya Pengurus Pimpinan Pusat secara Kolektif Kolegial sesuai Mekanisme Pengambilan Keputusan Organisasi PPM yang diatur didalam Konstitusi AD, ART “MENONAKTIFKAN” Bung Samsudin Siregar, SH melalui Rapat Pleno tanggal 16 November 2021 dan berlanjut kepada RAPIM Tanggal 17 Desember 2021 yang mana dihadiri 28 PD PPM yang seluruhnya sepakat “MENCABUT MANDAT” dan “MEMBERHENTIKKAN” Bung Samsudin Siregar, SH secara SAH. Kemudian agar tidak terjadi kekosongan Pimpinan PP PPM dilanjutkan dengan MUNASLUB besoknya tanggal 18 Desember 2021 secara demokratis yaitu dari 5 lima orang bakal calon Ketua Umum PP PPM yang maju mengambil 2 dua formulir di meja Pimpinan Sidang MUNASLUB 9 sembilan orang, yaitu 1. Formulir Bio Data Diri termasuk melampirkan SKEP LVRI Orang Tua, dan2. Formulir Pakta Integritas atau Komitmen menjalankan Organisasi termasuk jika tidak sanggup siap diberhentikkan. Maka dari 5 orang bakal calon Ketua Umum PP PPM yang mengambil 2 formulir tersebut 2 orang tidak mengembalikan dan 3 orang yang mengembalikan, sehingga hasil verifikasi Pimpinan Sidang MUNASLUB bahwa hanya 1 satu orang yang memenuhi syarat yaitu Sdr. H. Andi Surya Wijaya Ghalib, SH, MH Putra LETJEN TNI Purn H. Andi Ghalib, SH sehingga secara aklamasi dan suara bulat seluruh Peserta Hak Suara “MENETAPKAN” menjadi Ketua Umum PP PPM Periode Tahun 2021 – 2024 yang akan datang. Inilah seni berorganisasi yang benar berdasarkan kaidah-kaidah hukum Organisasi yang taat azas Hukum dan Demokratis tanpa memaksakan kehendak yang patut ditiru dan dihormati oleh siapapun Anggota Pemuda Panca Marga diseluruh Indonesia. Penulis Edy Surandi/Yanhui Wakil Bendahara Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Provinsi Riau. Editor Team Redaksi/AB PPM. Oleh Joesoef Faisal – Pendiri dan Ketua Umum PP PPM Ke 1 Hasil Munas Tahun 1983 A. Titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI Pemuda Panca Marga PPM lahir berdasarkan hasil keputusan Kongres IV 1978 Legiun Veteran Republik Indonesia LVRI yang menyetujui pendirian sebuah wadah berhimpun para putra- putri Veteran Indonesia beserta keturunannya. Wadah ini kemudian diberi nama PEMUDA PANCA MARGA sesuai dengan Sumpah atau Kode Etik LVRI yang bernama PANCA MARGA. Dengan memberikan izin penggunaan nama sesuai dengan sumpah para Veteran Indonesia, jelas bahwa LVRI memberikan amanat kepada Pemuda Pancamarga sebagai bagian dari LVRI. Dalam hal ini PPM didirikan sebagai anak organisasi LVRI. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Keppres 25/1980. B. Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda Dalam rangka merealisasikan Keppres 25/1980 tersebut maka Ketua Umum LVRI pada saat itu, yaitu Bapak Letjen TNI Purn Achmad Tahir memerintahkan untuk dilaksanakan Rakernas LVRI Bidang Generasi Muda untuk membentuk organisasi putra putri Veteran Indonesia tersebut. Rakernas ini dilakukan dengan mengundang Cikal bakal eksponen-eksponen Putera – Puteri Veteran RI,Para Putera – Puteri Veteran RI yang sudah adaMarkas Daerah LVRI Diantara para peserta Rakernas ini adalah Eksponen KAVRI, P3M, IPVRI, danMarkas Daerah LVRI yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Rakernas LVRI tersebut dibuka oleh Ketua Umum LVRI dan dipimpin oleh TUA Bidang Generasi Muda Letkol Dr. Soedarso. Rakernas yang dimulai pada 19 Januari 1981 tersebut berakhir dengan dilantiknya Pimpinan Pusat PPM Sementara pada tanggal 22 Januari 1981. Tugas Pimpinan Pusat PPM Sementara ini adalah 1 mendirikan markas daerah PPM di seluruh Indonesia serta 2 melaksanakan Musyawarah Nasional I PPM. C. Musyawarah Nasional I PPM Munas I PPM Pimpinan Pusat PPM Sementara melaksanakan Munas I pada tahun 1983 di Pandaan, Jawa Timur. Melalui Munas I PPM maka terbentuklah Pimpinan Pusat PPM dengan status anak organisasi LVRI. Status sebagai anak organisasi ini melekat erat dengan identitas LVRI. Hal ini dibuktikan terutama dari nama Pancamarga itu sendiri yang merupakan sumpah atau kode etik Veteran RI. Dari penamaan ini sendiri saja, cukup menggunakan logika bahwa organisasi ini adalah organisasi para pemuda/i dari LVRI Pancamarga atau pemuda/i anak keturunan Pancamarga atau LVRI. Selain itu, dalam kop surat PPM-pun tercantum nama LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA pada baris pertama, yang baru kemudian diikuti dengan nama PEMUDA PANCA MARGA di bawahnya. Menjelang akhir 1984, bentuk kop surat serupa sempat kami rundingkan dengan Bapak Brigjen TNI Purn Imam Soedarwo Wakil Ketua Bidang Idpolkam LVRI. Pada pokoknya Kami mengangkat penggantian bentuk kop surat, agar hanya tercantum nama PPM di dalamnya. Hal ini dikarenakan seringnya terdapat salah paham tentang organisasi PPM yang disangka juga sebagai veteran RI dan bukan anak organisasi LVRI. Terhadap usulan kami tersebut, jawaban yang kami dapat adalah kami diminta untuk sabar menunggu momen yang tepat yaitu ketika UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan. D. Kekhususan PPM dan keterikatannya dengan LVRI Konsisten dengan saran tersebut, maka terbitnya UU 8/1985 kami gunakan sebagai momentum pemisahan tersebut. Akan tetapi, hal ini pada hakekatnya tidak merubah identitas PPM yang melekat dengan LVRI. Perubahan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan ruang pada PPM untuk dapat berinteraksi dan berkembang sebagai organisasi, khususnya dengan generasi muda lainnya. PPM tidak pernah berpisah dengan LVRI sebagaimana dibuktikan dengan keberadaan LVRI sebagai Dewan Pembina. Posisi ini adalah mutlak dan sangat khusus karena mengaitkan PPM kepada ABRI sekarang TNI dan juga Kepolisian Republik Indonesia yang juga turut serta sebagai Dewan Pembina. Hal inilah yang memberikan posisi unik dan khusus pada PPM. Tanpa adanya LVRI, PPM tidaklah dapat memiliki kekhususan tersebut. Terlebih lagi, yang dapat menjadi anggota PPM hanyalah putra-putri Veteran Republik Indonesia saja. Selain sejarah pendirian dan penamaan organisasi PPM, logo dari PPM itu sendiri diadaptasi dari logo LVRI. Dimana baik logo LVRI dan PPM terdiri dari 22 dua puluh dua bulir padi di sisi kiri dan 12 dua belas bulir kapas pada sisi kanan yang keduanya merujuk pada Kongres I LVRI yang dilaksanakan pada 22 Desember 1956. Kemudian Bintang pada logo LVRI yang berukuran besar dan berada di tengah logo diadaptasi pada logo PPM menjadi sebuah bintang kecil di posisi atas, yang menunjukkan bahwa PPM berada di bawah naungan LVRI. Selanjutnya kedua logo sama-sama memiliki pita yang berisikan motto lembaga di sisi bawah, yaitu “Karya Dharma“ bagi LVRI dan “Tanhana Dharma Mangrwa” bagi PPM. Lihat perbandingan di bawah ini. Dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan bahwa status dan keberadaan PPM adalah melekat dan bergantung pada LVRI. Hanya saja dengan adanya UU 8/1985, PPM menjadi anak organisasi non-struktural dari LVRI dengan adanya penempatan LVRI sebagai Dewan Pembina beserta dengan TNI dan Kepolisian. Adapun niat dan cita-cita didirikannya PPM adalah sebagai wadah berhimpun bagi putra putri Veteran Indonesia dalam rangka menjaga dan menaikkan harkat, derajat, wibawa dan citra keluarga besar Veteran Indonesia. Sedangkan peran dan fungsi PPM adalah Menjaga, melestarikan, mewariskan jiwa semangat 45,Berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional,Berperan aktif dalam sishankamrata terkait upaya pembelaan Hal ini terlihat jelas dari motto PPM yaitu Tan Hana Dharma Mangrva yang berarti tiada pengabdian yang mendua kepada LVRI sebagai orangtua dan NKRI yang bermuara pada ketuhanan YME. Lalu kemudian, apabila PPM tidak mengabdi pada LVRI dan Republik Indonesia, maka pengabdian tidak mendua manakah yang dimaksud oleh motto PPM tersebut? Tanpa adanya LVRI, maka PPM tentu menjadi kehilangan identitasnya serta visi dan misi didirikannya PPM itu sendiri. Jangankan peran dan fungsi, tanpa mengakui LVRI, PPM tidaklah pantas untuk mengatasnamakan Pancamarga dan status putra-putri veteran karena nama Pancamarga sendiri adalah sumpah dari LVRI yang dilindungi oleh Undang-Undang Veteran Republik Indonesia. Kembali lagi ke awal pendirian, PPM bukanlah organisasi pada umumnya yang serta merta lahir hanya dari adanya kesepakatan dan perkumpulan sekelompok orang. Akan tetapi, PPM adalah organisasi yang lahir dari perundang-undangan Republik Indonesia yang diusung oleh LVRI. Dengan demikian, PPM itu sendiri bernaung dan berlindung di bawah LVRI dan UU Veteran Republik Indonesia. Tanpa adanya LVRI maka keberadaan PPM-pun tidak akan ada. Begitu pula dengan harkat, identitas, dan karakter khusus PPM yang memberikan akses khusus bagi PPM kepada TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Posisi Dewan Pembina dalam organisasi PPM adalah mutlak sebagai pengarah PPM yang akan membimbing PPM menuju visi dan misi yang sesuai dengan tujuan dan fungsi Keluarga Besar Veteran Indonesia. Posisi PPM yang bergabung dalam KBTNI dan juga KBPolri ini disebabkan adanya LVRI sebagai Dewan Pembina. Serupa dengan itu, adanya Korps Yudha Putra juga merupakan kepanjangan tangan LVRI yang memiliki status cadangan nasional. Atas dasar hal ini, jelas bahwa status PPM bukanlah seperti organisasi lain pada umumnya yang berlandaskan UU Ormas biasa. Dengan demikian, PPM tidaklah dapat dilepaskan dari LVRI. Karena itulah, siapapun yang merasa ingin bernaung dalam organisasi putra-putri veteran yang terpisah dari LVRI dipersilahkan untuk mendirikan organisasi itu sendiri. Keinginan melepaskan diri PPM dari LVRI bukan hanya tidak etis dan tidak pantas tetapi justru sebuah tindak menyesatkan yang mencuri identitas PPM untuk kemudian menentang dan bertindak diluar maksud dan tujuan PPM serta menghilangkan identitas dan jati diri dari PPM itu sendiri. Demikianlah sejarah singkat ini saya uraikan agar dapat menjadi panduan bagi organisasi PPM ke depannya. Jakarta, 16 Mei 2020 Wassalam